Lagi, Polisi Tangkap Pemilik Investasi Bodong

Lagi, Polisi Tangkap Pemilik Investasi Bodong
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono (Antara)

Analisadaily.com, Pohuwato - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pohuwato menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggil penyidik," kata Wahyu, dilansir dari Antara, Sabtu (12/3).

Menurutnya berdasarkan laporan pengaduan ke posko Satreskim Polres Pohuwato ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong milik WN.

Wahyu mengungkapkan saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," ujarnya.

Selanjutnya, kata Wahyu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Wahyu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi sehingga tidak menjadi korban penipuan.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi