Korban Investasi Bodong Bisa Ajukan Restitusi

Korban Investasi Bodong Bisa Ajukan Restitusi
Indra Kenz dan Doni Salmanan (Merdeka.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan kerugian yang dialami korban kasus opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Tidak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi terhadap para korban.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi, dilansir dari detikcom, Minggu (13/3).

Achmadi meminta para korban agar segera melapor ke polisi supaya mendapat status hukum. Setelah itu, kata Achmadi, korban juga dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," sebut Achmadi.

Achmadi menerangkan berdasarkan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan 'korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi'.

Menurutnya LPSK memiliki kewenangan yang salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

"Namun kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami oleh korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian itu berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, Rabu (9/3).

Gatot juga menyampaikan Bareskrim Polri telah resmi menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, ponsel, hingga akun YouTube milik pemuda yang dijuluki crazy rich Medan itu.

"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," papar Gatot.

Usut Aliran Dana

Sebelumnya Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus judi online bermodus binary option, Binomo, dengan afiliator Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengejar aliran dana yang diduga merupakan pencucian uang Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (1/3).

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," tegasnya.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi