Kepala Kantor Imigrasi TBA, Panogu HD Sitanggang memaparkan proses hukum dua WNA, Kamis (17/3) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial SH dan FM yang mengganggu ketertiban karena mencoba masuk wilayah Indonesia secara ilegal terpaksa diproses hukum.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanim TBA, Panogu HD Sitanggang, didamping Sabarita Ginting mewakili Kepala Divisi Imigrasi Sumut, Kasi Tikim, Chanra Turnip dan Kasi Inteldakim, Torang Pardosi saat siaran pers di ruang Multifungsi Kanim TBA, Kamis (17/3).
Panogu mengungkapkan, kasus kedua tersangka yang merupakan warga Negara Bangladesh tersebut terus diproses demi adanya efek jera dan sebagai pembelajaran bagi WNA lainnya agar tidak berani masuk wilayah Indonesia secara non prosedural.
"Kita kerja keras untuk memproses kasus ini. Walau butuh waktu lama, kita akan tuntaskan sebagai bukti bahwa Negara kita tidak main-main dengan orang asing yang mengganggu ketertiban termasuk mencoba masuk secara ilegal," tegasnya.
Panogu menjelaskan, kedua tersangka melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Keduanya akan dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman," terangnya.
Kasi Inteldakim, Torang Pardosi, yang sekaligus sebagai penyidik menyatakan, setelah menguasai barang bukti proses selanjutnya yang ditempuh adalah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan bila dinyatakn sudah lengkap.
"Bila berkas dinyatakan lengkap maka kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan," ujarnya.
Torang mengungkapkan, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia itu nekat masuk Indonesia secara ilegal karena ingin pulang ke megaranya, Bangladesh.
Tersangka SH mengaku bila berhasil, kedua tersangka berencana ke Jakarta kemudian terbang menuju Bagladesh melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Dengan transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp 70 juta," terangnya.
Sabarita Ginting mewakili Kepala Divisi Imigrasi Sumut berharap Kanim TBA agar tetap konsisten dalam rangka penegakan hukum terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.
(RM/RZD)