Kapolres Padangsidimpuan Perintahkan Jajarannya Awasi Ketersediaan Minyak Goreng

Kapolres Padangsidimpuan Perintahkan Jajarannya Awasi Ketersediaan Minyak Goreng
Jajaran Polres Padangsidimpuan saat mengawasi ketersediaan minyak goreng di lapangan. (Analisadaily/Irfan Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S. I. K, M. H, mengatasi kelangkaan minyak goreng, langsung memerintahkan jajarannya dari Satreskrim bersama Satintelkam untuk mengecek dan memantau ketersedian minyak goreng kemasan di grosir ataupun toko yang berada di Kota padangsidimpuan.

Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung SE, MM, Kamis (17/3) mengatakan, sejak beberapa hari ini , jajaran Polres Padangsidimpuan dipimpin Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno S, Sos telah menurunkan tim ke lapangan guna mengecek langsung ketersediaan di tengah masyarakat dan memerintahkan Kanit IV Satreskrim bersama Kanit II Satintelkam bersama personel dengan bersinergi bersama dinas terkait melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Dia menjelaskan, Polres Padangsidimpuan tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum yang terbukti merugikan negara dan masyarakat, khususnya mereka yang menimbun minyak goreng.

Ada pun hasil monitoring ketersediaan minyak goreng yang dilakukan di Toko Irwan Jaya memiliki stok minyak goreng kemasan merk Sunco sebanyak 180 liter/15 kotak dengan kemasan 2 liter dan harga jual sebesar Rp 23.500/liter, kemudian Toko Tempoe memiliki stok minyak goreng kemasan merk Palmaco sebanyak 120 liter kemasan 1 liter dengan harga eceran Rp 15.000/liter.

Kanit IV Satreskrim Polres Padangsidimpuan IPDA Andika Sembiring SH, M.Psi didampingi Kanit II Satintelkam IPDA Andi Situmorang mengimbau kepada para pedagang dan distributor untuk tidak melakukan penimbunan terhadap minyak goreng dan benar-benar menyalurkan kepada masyarakat selaku konsumen.

Ipda Andika Sembiring SH menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat di pasar, supermarket, mini market toko grosir dan warung untuk mencegah adanya pelanggaran yang mencoba bermain harga dan menimbun minyak goreng.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi