Pengendara Tabrak SPKT Polres Siantar, Kapolda Sumut: Tindakan Pidana

Pengendara Tabrak SPKT Polres Siantar, Kapolda Sumut: Tindakan Pidana
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siantar - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait kejadian seorang pengendara perempuan yang menabrakan diri beserta sepeda motornya ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar.

Kejadian itu membuat pintu masuk ruang SPKT rusak, Senin (21/3) kemarin, sekitar pukul 07.25 WIB. Perempuan yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy itu melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar.

"Dimulai dari sepanjang Jalan Sutomo (Kota Pematang Siantar) ketika personel lagi melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas. Tiba tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor bernama Fitri Arni Matondang mau menabrak anggota yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas tersebut," kata Panca, Senin (21/3) malam.

Lanjutnya, saat itu personel yang sedang bertugas dapat menghindar dan pelaku langsung dikejar. Namun, pelaku langsung kabur menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT. Diduga pelaku mengalami stres lantaran suaminya mengajak rujuk namun keluarga Fitri tak menyetujuinya.

"Tindakan yang dilakukannya itu pidana biar pun tidak adanya korban jiwa tetapi kerusakan diruang SPKT. Ini menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya," pungkas Panca.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi