Jalan Kebun Socfindo Tanjung Buluh Digunakan untuk Jalur Galian C Diduga Ilegal

Jalan Kebun Socfindo Tanjung Buluh Digunakan untuk Jalur Galian C Diduga Ilegal
Ekskavator (beko) sedang mengorek tanah galian C yang diduga ilegal untuk dimuat ke dalam dump truk dengan melintas di jalan perkebunan PT Socfindo Kebun Matapao Divisi 3 Tanjung Buluh, Rabu (23/3) (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Beroperasinya galian C diduga ilegal berlokasi di Dusun Pondok O, Desa Sei Sijenngi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, disinyalir berjalan mulus tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

Ironisnya, kegiatan pengorekan tanah dengan menggunakan alat berat ekskavator (beko) ini diduga didukung oleh pihak perkebunan PT Socfindo Kebun Matapao Divisi 3 Tanjung Buluh, dengan memberikan izin jalan perkebunan sebagai jalur transportasi kendaraan dump truk yang keluar masuk.

Pantauan pada Selasa (22/3) ditemukan beberapa dump truk yang sedang keluar melintas di jalan perkebunan milik PMA tersebut, dengan mengangkut tanah galian C yang berasal dari areal persawahan yang terletak di antara perkebunan sawit Divisi 3 Tanjung Buluh dengan jalan tol Medan- Tebing Tinggi.

Seorang pengawas lapangan galian tersebut, Kiteng, saat ditemui wartawan di lokasi galian, membenarkan mereka sedang melakukan kegiatan pengorekan tanah yang menurutnya baru berlangsung satu minggu dengan alasan untuk cetak sawah, namun Kiteng tidak mau memberi tahu secara pasti siapa sebenarnya pelaku galian C tersebut.

"Punya komandan-komandan itu, bang," kata Kiteng yang saat itu mengenakan kaos merah.

Pihak perkebunan melalui mandor satu, Edi Erianto, ketika dikonfirmasi, membenarkan jika dump truk pengangkut tanah galian C menggunakan jalan perkebunan atas permohonan Kepala Desa Sei Sijenggi, dan sudah disetujui asisten Divisi 3 Tanjung Buluh. Edy juga mengakui kegiatan pengorekan tanah ini baru berlangsung selama seminggu.

"Dia (Kepala Desa) mohon izin jalan untuk cetak sawah atau gimana gitu, kalau masalah surat izin saya kurang tau, tapi setau saya asisten mengizinkan, udah itu temponya nggak lama, paling lama pun sebulan," kata Edi Erianto.

Sementara itu, asisten Divisi 3 Mario ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, membantah jika dirinya telah memberi izin jalan untuk keperluan galian C di Dusun Pondok O, Desa Sei Jenggi, yang sudah berlangsung selama satu minggu.

"Mana ada izin-izin kayak gitu, mana boleh, mana pernah Socfindo mengeluarkan izin kayak gitu, kami ada tamu bang dan baru pulang. Kalau ada izin, mana buktinya," kata Mario bertanya balik.

Kepala Desa Sei Sijenggi, Sutarman, ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (23/3) mengatakan, pihaknya hanya mengetahui tentang surat permohonan yang diajukan oleh pelaku galian C untuk meminjam Jalan Kebun Tanjung Buluh.

"Pemohon yang mengerjakan, pak. Kita mengetahui mereka mau pakai jalan itu, ya mereka langsung datang menjumpai, entah mandor satu atau asisten saya nggak tau. Konfirmasi aja sama yang mengorek tanah, pak," kata Sutarman.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi