Diduga Berbuat Asusila Terhadap Muridnya, Seorang Guru Ditahan

Diduga Berbuat Asusila Terhadap Muridnya, Seorang Guru Ditahan
Mapolres Tapanuli Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menahan seorang guru karena diduga melakukan tindak pidana asusila.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, mengatakan penahanan terhadap oknum guru sekolah dasar tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap dua orang muridnya.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," kata Baringbing, Jumat (25/3).

Menurutnya penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Penetapan status tersangka terhadap guru agama ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan bukti-bukti keterangan lainnya serta bukti petunjuk," sebutnya.

Baringbing menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Oknum guru agama di SD Negeri itu sebelumnya dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi