Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat

Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat
Paulina Ginting (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim tangkap buronan (tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut, I Made Sudarmawan, menangkap seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Paulina Ginting (48) di Apartemen Kalibata City, tepatnya di warungnya, Minggu (3/4).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, mengatakan bahwa Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya.

Selama pelarian dia menjalankan usaha dengan membuka warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat dan warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Yos, Selasa (5/4).

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli telah mengeluarkan status DPO pada 24 Agustus 2021.

Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijualnya berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.

"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," ungkapnya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan diterima oleh Kacabjari Deli Serdang, Anggara Suryanagara, untuk kemudian diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi