Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2022 terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut 10 bandara yang diperbolehkan melayani perjalanan luar negeri termasuk Bandara Kualanamu.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan, Ninyoman Rina Ayu Puji Astuti, membenakan adanya surat edaran dari Satgas Covid-19. Namun menurutnya masih tahap surat edaran belum realisasi.
"Saat ini belum diterapkan di Bandara Kualanamu, kemungkinan masih menunggu surat edaran dari Kementerian perhubungan. KKP sifatnya membantu, dalam hal penangananya dominan tim TNI/Polri," kata Rina, Rabu (6/4).
Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Kualanamu, Novita Maria Sari, menyebut hal yang sama terkait surat edaran dari Satgas Covid-19.
"Pada prinsipnya PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu selaku pengelola bandara dan stakeholder menyambut baik dan siap mendukung terkait rencana pembukaan penerbangan internasional. Terkait hal tersebut, saat ini masih menunggu regulasi atau surat edaran dari Menteri Perhubungan," ujar Novita.
Informasi yang dihimpun SE Nomor 17 tahun 2022 disebutkan ada 10 bandara yang akan membuka perjalanan luar negeri yakni Bandara Soekarno Hatta; Bandara Juanda Surabaya; Bandara Ngurah Rai Bali; Bandara Hang Nadim Batam; Bandara aja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
(KAH/EAL)