Menkumham, Yasonna Laoly (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual akan memacu peningkatan kreativitas dan inovasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan Yasonna dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriott, Medan, Rabu (13/4).
“Semakin banyak pencatatan kekayaan intelektual maka semakin maju suatu bangsa. Perlindungan kekayaan intelektual akan memacu kreativitas dan inovasi untuk memulihkan ekonomi nasional,” kata Yasonna.
Yasonna mengungkapkan, untuk memudahkan pencatatan kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah hak cipta, Kemenkumham telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, proses pencatatan hak cipta kini hanya perlu waktu di bawah 10 menit.
Karena kemudahan tersebut, jumlah pencatatan hak cipta terus meningkat. Sejak Desember 2021 hingga saat ini, pendaftar melalui POP HC mencapai 56 ribu.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, para pelaku industri kreatif dan UMKM harus didorong untuk mengetahui pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, dan lain sebagainya.
“Dinas-dinas UMKM daerah dapat membantu mereka dalam marketing, membantu dalam akses perbankan, tata cara pengelolaan keuangan, sehingga UMKM kita dapat terlindungi. Tapi yang pertama, hak ciptanya didaftarkan,” ungkap Yasonna.
Yasonna juga mendorong pemerintah daerah melindungi kekayaan intelektual komunal. Salah satunya seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi kain endek. Kain endek digunakan rumah mode Christian Dior sebagai bagian dari koleksi musim semi dan musim panas pada Paris Fashion Week 2021.
Dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain yang menggunakan kain endek Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga menerbitkan peraturan penggunaan pakaian berbahan atau motif kain endek setiap hari Selasa.
Pemprov Bali menekankan agar produksi kain endek dilakukan para perajin endek di Bali. Pada 5 Februari 2021 Kemenkumham memberikan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada kain endek.
“Pemerintah daerah harus dorong kekayaan intelektual komunal, seperti Gubernur Bali mewajibkan Pemdanya gunakan tenun endek, hiduplah industri tenun di Bali,” pungkas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
(RZD)