Rahmansyah Sibarani (Analisa/Nur Akmal)
Analisadaily.com, Medan- Tujuh nama calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2022-2026, akhirnya disetujui dan diteken oleh lima pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) selanjutnya diterus ke Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera diproses SK dan dilantik.
"Tadi lima pimpinan DPRD Sumatera Utara telah secara musyawarah dan mufakat untuk meneruskan tujuh nama komisioner KPID Sumut tersebut Gubsu. Jadi dalam waktu dekat akan diserahkan ke Gubsu karena waktu kerja tinggal satu hari lagi besok (Kamis)," kata Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani usai melakukan pertemuan lima pimpinan dewan, Rabu (27/5).
Politisi Partai NasDem ini menegaskan semua pimpinan sudah menandatangani hasil pemilihan tujuh komsioner KPID yang telah diproses di Komisi A. "Selanjutnya setelah diserahkan ke Gubsu, maka itu tergantung Gubsu nantinya bagaimana menyikapi surat yang disampaikan dewan," katanya.
Disebutkan, ia mempersilakan jika nantinya masih ada pihak yang keberatan. "Itu hak masing masing orang kita hormati. Tapi yang pasti proses di DPRD Sumatera Utara sudah kita selesaikan kita putuskan dan meneruskan hasil proses Komisi A tersebut ke Gubsu," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut pada akhir Desember 2021 telah melakukan rapat pemilihan Komisioner KPID Sumut. Dari hasil rapat tersebut, Komisi A pada 22 Januari 2022 telah memilih tujuh anggota KPID dengan nomor urut satu hingga tujuh.
Yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.
(AMAL/BR)