Polsek Secanggang Tangkap Pelaku Narkoba

Polsek Secanggang Tangkap Pelaku Narkoba
Barang bukti disita polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Secanggang - Polsek Secanggang meringkus tersangka penjual narkoba berikut menyita barang bukti sabu dan ganja di Dusun I, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Tersangkanya yakni Syaf (51) warga Jalan Bakti Selatan, Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Petugas juga menyita barang bukti 7 bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan sabu seberat 7,46 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip besar berisikan 19 bungkus plastik klip kosong, sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 5 bungkus berisikan daun ganja kering seberat 4,80 gram, uang Rp 102.000 dan dua kotak rokok.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Selasa (10/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat.

"Tersangka diamankan Senin (9/5) sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang menjual narkoba di Dusun I Desa Selotong Kecamatan Secanggang, " ujar Joko.

Dijelaskan AKP Joko, malam itu Kapolsek Secanggang AKP Salija, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun I, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Atas informasi tersebut Kapolsek Secanggang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.30 WIB, petugas laporan pelaku sedang menjuak narkotika di tempat kejadian perkara dan selanjutnya team bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankannya serta menemukan barang bukti di depan meja tempat tersangka.

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari Ucok. Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan di bawa ke Kantor Polsek Secanggang dan di serahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih Lanjut," pungkas Kasi Humas Polres Langkat.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi