Baru Dibangun, Bronjong Habiskan Dana Rp 8,3 Miliar Sudah Retak dan Pecah

Baru Dibangun, Bronjong Habiskan Dana Rp 8,3 Miliar Sudah Retak dan Pecah
Bronjong habiskan dana Rp 8,3 miliar sudah retak dan pecah (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Pembangunan sebagian turap/talud/bronjong yang dikerjakan oleh CV Datuk Raja Dewa pada ruas jalan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlokasi di Simpang Belidaan, tepat di Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah-Kematan Dolok Masihul, Sergai, sudah retak-retak dan pecah.

Padahal pembangunan turap/talud/bronjong yang merupakan Proyek Direktur Jenderal Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan mata anggaran provinsi sebesar Rp 8.350.881.014, belum semuanya selesai dikerjakan hingga saat ini.

"Talud/turap/bronjong yang dikerjakan oleh CV Datuk Raja Dewa sejak tanggal 22 Maret 2022,namun bronjong tersebut sudah terlihat pecah dan retak-retak serta berongga," kata Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai M Nur Bawean kepada wartawan, Jumat (20/5).

Selanjutnya M Nur menyebutkan pecah dan retaknya talud/turap/bronjong tersebut diduga tidak adanya pengawas dari Dinas Bina Marga, dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tebingtinggi.

"Diduga tidak adanya pengambilan Slump Test di lapangan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, sehingga pengecoran beton yang dikerjakan oleh CV Datuk Raja Dewa tidak sesuai spesifikasi teknis," ujar M Nur.

Tidak hanya itu, M Nur mengatakan melalui salah seorang tukang bernama Paiman, pengeboran dan pemasangan 97 pondasi borepile, terdapat 87 borepile diduga tidak menggunakan pipa, hanya 10 borepile yang menggunakan pipa.

Artinya terdapat 87 dari borepile tidak menggunakan pipa. Hal ini sesuai keterangan Paiman tukang pemasangan borepile dan diduga sebagian besar borepile tanpa pipa. Pengeboran dan pemasangan borepile atau tiang pancang tidak pada posisi tengah bantalan pondasi pengecoran, melainkan menempel pada dinding tanah badan Jalan.

“Demikian juga pekerja pemasangan anyaman besi bronjong diperkirakan tidak skil, sehingga pemasangan anyaman besi tersebut berbelok seribu atau tidak lurus dan tidak teratur yang mempengaruhi bronjong yang telah dicor tidak lurus dan bergelombang,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut M Nur meminta kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Kadis Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut supaya menurunkan tim dari guna melakukan pemeriksaaan terhadap pembangunan talud/turap/bronjong dimaksud.

"Kita berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan sanksi adminitrasi dan black list terhadap CV Datuk Raja Dewa maupun pengawas," harap M Nur Bawean.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi