Gedung Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Jalan Medan-Tanjung Morawa. (ANTARA/Munawar)
Analisadaily.com, Medan - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal, yang mengakibatkan 12 orang warga meninggal dunia terancam dua tahun penjara.
Kata dia, tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan penambangan emas ilegal ini mengakibatkan 12 warga Madina di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada 28 April 2022 meninggal dunia.
"Keenam tersangka itu yakni empat orang berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan dua orang warga Sumatera Barat," kata Tatan dilansir dari Antara, Sabtu (21/6).
Ia menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.
"Namun secara tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lobang. Dalam kejadian itu, dua orang selamat dan 12 orang penambang meninggal dunia," tambahnya.
(CSP)