Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Jakarta - Seiring penerapan kebijakan pajak terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah membolehkan transaksi dilaksanakan oleh pedagang aset atau exchanger tak berizin. Hanya saja, pemerintah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Aturan itu diatur dalam PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh aset Kripto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menyasar pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.
Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tuka menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.
Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti.
Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen. Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.
Di sisi lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menilai para investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar. Tidak saja terkait besaran pajak yang berbeda, melainkan pula alasan keamanan.
“Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah,” jelas Tirta, Minggu (22/5).
Senada, Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenke Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa. Meskipun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) netral, menurutnya, masyarakat sebaiknya memilih exchanger terdaftar.
“Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” jelasnya sewaktu media briefing secara daring beberapa waktu lalu.
Menghindari Scam
Dennis Adhiswara, pegiat kripto yang berpredikat sebagai aktor mengungkapkan pengalamannya terkait investasi yang telah lama dilakukannya. Aktor sekaligus model itu merupakan pegiat kripto aktif dengan koleksi koin cukup lengkap.
Terkait persoalan transaksi kripto, dia menyarankan agar investor sebisa mungkin menggunakan exchanger terdaftar. “Masalahnya adalah di luar sana masih banyak project kripto yang secara fundamental meragukan, dan bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam,” ungkapnya.
Dengan menggunakan PFAK terdaftar, investor menjadi lebih terlindungi. “Karena ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated, maka saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini sudah memfilter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan bebas scam,” jelasnya.
Secara terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan pentingnya menggunakan PFAK terdaftar. Alasan utamanya, kata Nailul, pengawasan pada PFAK terdaftar dilakukan secara berlapis, dari perusahaan hingga Bappebti.
“Jika terjadi fraud akan mudah, karena ada dasar hukum yang kuat akan transaksi kita. Jika di luar exchanger Bappebti maka akan susah jika terjadi fraud,” simpulnya.
(RZD)