Paparkan kasus aborsi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pasangan kekasih ditangkap Polsek Percut Sei Tuan karena melakukan tindakan aborsi. Usai melakukan aksinya tersebut, bayinya ditanam untuk menghilangkan jejak.
Dari informasi yang diperoleh, pasangan kekasih ini mengaku membeli obat untuk penggugur kandungan melalui situs jual beli. Di mana, usai melakukan perbuatan keji itu, bayi yang diaborsi tersebut ditanam pelaku di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, identitas pelaku adalah RR (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebeng, Kabupaten Langkat, dan kekasihnya, N (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Sepasang kekasih ini nekat melakukan aksinya lantaran merasa malu kepada keluarga," katanya, Rabu (25/5).
Agustiawan menuturkan, berdasarkan keterangan R, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali.
"Hasilnya Nurhayati mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, R menyarankan agar N mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga," tuturnya.
Selanjutnya, keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5). Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.
Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB, N, melahirkan anak di kamar mandi kos-kosan R di Jalan Sampali.
"Lalu, bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos-kosan. N sempat mengalami pendarahan, sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," terang Agustiawan.
Namun karena N semakin parah, pihak klinik merujuk N ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan.
"Sekarang N dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.
(JW/RZD)