Tunggak Pajak Rp 200 Juta Lebih, PT Castle Berry Indonesia Disegel Pemkab Sergai

Tunggak Pajak Rp 200 Juta Lebih, PT Castle Berry Indonesia Disegel Pemkab Sergai
Penyegelan telihat di gerbang masuk PT Castle Berry Indonesia karena tunggak pajak daerah (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadily.com, Sergai - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diketahui masih menunggak Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan tahun 2022.

Salah satu perusahaan yang menunggak pajak adalah PT Castle Berry Indonesia yang berada di Jalan Negara Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengawetan kayu ini diketahui sudah menunggak pajak daerahnya dari tahun 2015-2022 sebesar Rp 236.739.365. Akibat tidak kunjung dibayar, perusahaan tersebut disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai.

Pantauan di lokasi terlihat perusahaan tersebut sudah lama tak beroperasi. Sementara segel yang dimaksud tampak terpasang jelas di gerbang masuk PT Castle Berry Indonesia.

"Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah. (Perda Kabupaten Serdangbedagai No.4 tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian kalimat yang tertulis di segel tersebut.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bapenda Sergai, Ikhsan saat dikonfirmasi. "Benar PT Castle Berry Indonesia sudah menunggak pajak daerahnya dari tahun 2015 sampai dengan saat ini tahun 2022," ujar Ikhsan, Jumat (10/6).

Selanjutnya Ikhsan menjelaskan, untuk tahap awal pihaknya sudah menyampaikan surat teguran dan surat panggilan terkait tunggakan, namun sampai saat ini pihak perusahaan dimaksud masih mengabaikan.

"Karena diabaikan, maka hal tersebut yang membuat kami menyegel perusahaan dimaksud," kata Ikhsan.

Bapenda Sergai akan menindaklanjuti dengan upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sergai.

"Ada beberapa perusahaan yang masih menunggak pajak daerah sampai dengan tahun 2022. Satu lagi PT Lestariwood yang masih belum membayar pajak daerah sebesar Rp 373.797.582 per 31 Desember 2021," sebut Ikhsan.

Sesuai kerja sama Pemkab Sergai dengan Kejaksaan Negeri Sergai, dan hasil koordinasi Bapenda dengan Kasi Datun Kejari Sei Rampah, tahun 2022 ini akan dilakukan langkah-langkah hukum bagi perusahaan penunggak pajak.

Kerja sama antara Pemkab dengan Kejari Sergai dalam rangka penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu program reguler yang menjadi komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI.

"Ini merupakan komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB," terang Ikhsan.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi