Setahun Dicari, Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk

Setahun Dicari, Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk
Barang bukti ganja yang diamankan bersama tersangka. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Barumun Baru - Setelah setahun dalam pencarian, MJ (37) warga Kabupaten Padanglawas, terangka pengedar narkoba dan pemilik tiga bal daun ganja kering, berat 2,2 kilogrami akhirnya berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Padanglawas.

Informasi yang dihimpun, MJ alias Robet (37) tersangka pengedar narkoba, warga desa Hasahatan Jae yang telah beberapa kali lolos dari pengejaran personil Satres Narkoba Polres Padanglawas, akhirnya berhasil diciduk di salah satu rumah makan di Siborna Bunut, Minggu (12/6) pukul pukul 21 WIB.

Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Padanglawas, AKP. Agus Butar Butar, membenarkan penangkapan MJ, yang sudah satu tahun dalam pencarian tersebut.

"Setelah pencarian panjang dan beberapa kali lolos dari penangkapan, akhirnya didapat informasi keberadaan tersangka, MJ alias Robet sedang berada di salah satu rumah makan di Bunut," kata Agus.

Begitu mendapatkan informasi, Satres Narkoba langsung menurunkan personil ke lokasi sekaligus melakukan penangkapan terhadap MJ alias Robet. Bahkan saat diinterogasi, kepada polisi tersangka MJ mengakui tiga bal daun ganja kering seberat 2 kg lebih itu adalah miliknya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka MJ juga sudah pernah menjalani hukuman penjara dua tahun tersandung kasus pencurian sepeda motor tahun 2016 silam. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan polisi ke mapolres Padanglawas.

Agus menambahkan akibat kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja itu, paling singkat bisa diganjar hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

"Akibat kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja tersebut dengan berat melebihi 2 kilogram bakal mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun seperti yang dituangkan dalam Pasal 111 ayat UU 35 tahun 2009," kata Butarbutar.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi