Tidak Hanya Harus di Rumah Sakit Rekanan, Ini 6 Cara Tepat Manfaatkan BPJS Kesehatan

Tidak Hanya Harus di Rumah Sakit Rekanan, Ini 6 Cara Tepat Manfaatkan BPJS Kesehatan
Foto ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Sebagai salah satu dari program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah, setiap masyarakat wajib menjadi peserta dari BPJS Kesehatan. Sesuai namanya, BPJS Kesehatan adalah program yang mampu memberi jaminan perlindungan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adanya program tersebut tentu bisa membantu masyarakat agar mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan saat terkena penyakit. Dengan begitu, risiko menanggung besarnya biaya pengobatan membuat kondisi keuangan berantakan menjadi lebih tidak mungkin terjadi.

Tentunya, agar bisa mengajukan klaim manfaat perlindungan dari BPJS Kesehatan dengan mudah, Anda perlu melalui prosedur tertentu yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya, simak 6 cara tepat mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan yang wajib dipahami para pesertanya berikut ini.

  1. Mengunjungi Faskes Tingkat I Terlebih Dahulu
Agar bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta harus lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I, misalnya, puskesmas. Hal ini merupakan persyaratan utama agar pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari program jaminan sosial tersebut, khususnya bagi yang tidak berada dalam kondisi darurat.

Saat pihak puskesmas tak mampu menangani keluhan atau penyakit yang diderita pasien, peserta akan diberikan surat rujukan yang bisa digunakannya berobat di faskes tingkat lanjut atau rumah sakit. Ingat, prosedur ini hanya berlaku pada pasien dengan gejala penyakit yang ringan dan tidak membahayakan saja. Jika kondisi kesehatannya bersifat darurat, pasien bisa langsung dirujuk ke layanan IGD rumah sakit.

  1. Bawa Berkas Rujukan saat Berobat ke Rumah Sakit
Salah satu syarat agar bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit menggunakan manfaat perlindungan BPJS Kesehatan adalah membawa surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama. Tanpa berkas tersebut, kemungkinan besar pihak rumah sakit tidak akan menerima pasien dan akan kembali diarahkan untuk memeriksakan diri ke puskesmas terlebih dahulu. Jadi, agar tidak memperlambat proses pengobatan, pastikan untuk membawa berkas rujukan saat akan berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Dalam Keadaan Darurat, Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke IGD
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam kondisi darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendapatkan penanganan di layanan IGD rumah sakit. Setelah mendapatkan penanganan medis darurat yang dibutuhkan, barulah nanti peserta diminta untuk melengkapi proses administrasi yang dibutuhkan Salah satu contohnya menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Perlu diingat pula untuk mendatangi rumah sakit yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, seluruh rumah sakit milik pemerintah saat ini telah resmi menjalin kerja sama dan menjadi mitra dari program BPJS. Jadi, agar lebih aman, selalu lakukan pengobatan di rumah sakit milik pemerintah jika ingin memanfaatkan layanan tersebut.

  1. Gunakan Layanan Ambulans
Jika pasien perlu dipindahkan dari suatu faskes ke faskes lainnya, Anda bisa memanfaatkan fasilitas ambulans yang disediakan. Fasilitas ambulans ini sendiri merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk menggunakannya, peserta hanya perlu melakukan klaim selayaknya mengajukan manfaat perlindungan BPJS Kesehatan lainnya.

  1. Mendapatkan Fasilitas Kamar Inap Kelas 1
Sebagai produk perlindungan mendasar yang bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat, peserta BPJS Kesehatan hanya bisa mendapatkan fasilitas kamar perawatan inap kelas 1 saja. Pada layanan tersebut, peserta tidak akan dibebani biaya apa pun. Namun, jika ingin mendapatkan layanan kamar rawat inap dengan kualitas lebih baik, peserta bisa mengajukannya dengan catatan harus membayar biaya tambahan sesuai kebijakan rumah sakit.

  1. Minta Surat Pengantar Saat Melakukan Perawatan di Luar Kota
Tidak ada yang tahu kapan masalah kesehatan akan menyerang seseorang. Terkadang, Anda mungkin akan diharuskan untuk mendapatkan penanganan medis saat berada di luar kota yang jauh dari tempat tinggal.

Jika demikian, pastikan untuk mempunyai surat pengantar yang didapat dari cabang BPJS Kesehatan di kota Anda. Tanpa adanya surat pengantar ini, klaim BPJS Kesehatan yang diajukan di luar kota tidak akan bisa disetujui. Hal ini juga berlaku jika Anda mendapatkan rujukan rumah sakit di luar kota. Jadi, pastikan untuk memiliki surat pengantar jika ingin melakukan perawatan medis di luar kota menggunakan manfaat perlindungan program jaminan sosial dari pemerintah ini.

Jangan Lupa Bayar Iuran secara Rutin agar Manfaat BPJS Kesehatan Selalu Aktif

Terlepas dari cara mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan di atas, Anda wajib membayar iurannya secara rutin setiap bulannya. Jika tidak, layanan tersebut tidak akan aktif dan manfaat perlindungannya tidak akan bisa diajukan di puskesmas atau rumah sakit rujukan saat dibutuhkan.

Jangan lupa juga untuk selalu cek status kepesertaan BPJS kesehatan Anda secara berkala untuk memastikan supaya layanannya tetap aktif dan tetap bisa digunakan ketika dibutuhkan.

Dengan biaya yang lebih terjangkau dibanding premi asuransi kesehatan swasta pada umumnya, jangan lupa memasukkan iuran BPJS Kesehatan ini pada anggaran bulanan agar manfaatnya bisa didapatkan kapanpun dibutuhkan.

(Adv)

Baca Juga

Rekomendasi