Karyawan PTPN 2 saat menggelar aksi di Kebun Penara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Kuasa Hukum PTPN 2, Hasrul Benny Harahap, menduga banyak kejanggalan yang ditemukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan RI Cs, atas lahan kebun HGU No. 62 Kebun Penara.
Untuk itu pihak PTPN 2 juga sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus lahan kebun Penara dengan sejumlah bukti-bukti baru (novum) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Sebab, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan RI C atas lahan Kebun Penara.
“Kita sudah ajukan bukti-bukti baru, agar persoalannya bisa terungkap dengan jelas, termasuk adanya dugaan mafia tanah berada di belakang kasus ini,” Kata Hasrul Benny Harahap kepada wartawan, Jumat (24/6).
Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar Kebun Penara, upaya untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 memang sudah direkayasa sejak awal sebelum gugatan dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Diungkapkan sejumlah warga yang enggan disebut namanya, sejak tahun 2011 mereka yang sama sekali tidak tahu menahu soal lahan Kebun Penara, dikoordinir oleh oknum “M” dengan iming-iming akan mendapat lahan seluas 2 hektare bernilai Rp 1,5 miliar. Mereka diminta mengumpulkan KTP dan KK, yang akan disatukan dengan kelompok RI Cs.
Dari beberapa kali pertemuan yang terjadi terungkap adanya oknum “AS” yang menjadi motor sekaligus pemodal untuk berbagai keperluan, sampai uang saku yang diberikan kepada warga antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
“Semua pemberian uang tersebut lengkap dengan kwitansi yang di buat, M,” ujar salah seorang warga Desa Bangun Sari Baru.
Salah seorang warga yang dilibatkan dalam kelompok ini sempat protes karena nama orangtuanya dalam Kartu Keluarga (KK) diubah oleh oknum “M”. Diduga pergantian ini ada kaitannya dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, yang sebelumnya sudah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Ketika kasus HGU Penara diputus di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan RI Cs dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektare, sejumlah warga kembali dikumpulkan di sebuah kantor Notaris untuk membuat surat kuasa, dan dijanjikan dana sebesar Rp 300 ribu.
Namun puluhan warga yang namanya dicatut dengan iming-iming mendapat lahan seluas 2 hektare senilai Rp 1,5 miliar menolak. Sebab mereka mulai mencium adanya gelagat pembohongan yang dilakukan oknum M dan AS. Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan sejak awal.
Sejak itulah kasus lahan Kebun Penara mulai terungkap ke permukaan. Belasan warga yang namanya dicatut untuk ikut melakukan gugatan, seolah-olah memiliki lahan seluas 2 hektare di kebun penara mulai mengungkapkan permainan di balik upaya untuk menguasai lahan yang sampai saat ini masih berstatus HGU aktif seluas 533 hektar, di Kecamatan Tanjungmorawa, di sekitar Bandara Kualanamu itu.
Menurut keterangan, belasan nama warga yang tercatat sebagai pihak yang melakukan gugatan terhadap lahan kebun Penara, siap mengungkapkan dengan sebenarnya, nama-nama oknum yang diduga “mafia tanah” yang ada di balik gugatan terhadap lahan kebun Penara.
(KAH/RZD)