Pengurus IAI Provinsi Sumut Periode 2022-2025 Dilantik

Pengurus IAI Provinsi Sumut Periode 2022-2025 Dilantik
Pelantikan Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2022-2025 di Tiara Convention Hall, Kota Medan, Sabtu (25/6) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2022-2025 dilantik. Pelantikan berlangsung di Tiara Convention Hall, Kota Medan, Sabtu (25/6).

Pada kesempatan tersebut, turut juga dilaksanakan pelantikan Majelis Kehormatan Provinsi (MKP) periode 2022-2025 serta pelantikan anggota baru IAI Provinsi Sumut. Tema yang diangkat “IAI yang Melindungi, Mengasah, dan Tanggap Terhadap Paradigma Praktik Arsitek dalam Meningkatkan Peran di Masyarakat dan Pemerintah”.

Pasca dilantik, Ketua IAI Provinsi Sumut, Ar. Achmad Aryanto mengatakan, IAI dalam perjalanannya berdiri selama 63 tahun telah memiliki anggota lebih kurang 19.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Untuk di Sumut, jumlah anggota IAI lebih kurang 500,” kata Achmad.

Disebutkan Achmad, seorang arsitek profesional wajib memenuhi kompetensi yang telah ditentukan dan memiliki bukti tertulis berupa Surat Registrasi Arsitek (SRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia, yang bersifat mandiri dan independen.

“Fungsinya membantu pemerintah pusat dalam penyelenggaraan keprofesionalan arsitek. Ke depan, harapannya IAI memiliki Lembaga Serifikasi Profesi sendiri,” sebutnya.

Achmad menuturkan, saat ini profesi arsitek semakin nyata dalam pembangunan, yaitu dalam hal perijinan daerah, terutama di sektor penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Baik sebagai Tim Profesi Ahli atau TPAyang bertugas memberikan pertimbangan teknis kepada pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Arsitek Wajib Berlisensi

Achmad juga mengatakan, arsitek wajib memiliki lisensi sebagai bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan.

“Saat ini keputusan Gubernur Sumut tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Lisensi Arsitek di Sumut telah ditandatangani Gubernur. Kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut atas dukungannya,” ucap Achmad.

Menurutnya, hal tersebut memberikan semangat bagi para arsitek profesional di Sumut untuk berkarya dan ikut dalam proses pembangunan. IAI juga akan selalu terbuka untuk kerja sama dan kemitraan kepada para stakeholder.

“Seperti pemerintah, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, perguruan tinggi, industri konstruksi, dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berwawasn lingkungan,” tandasnya.

Pelantikan IAI Provinsi Sumut turut dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan Sumber Daya Alam (SDA), Agus Tripriyono.

Kemudian juga dihadiri Ketua Umum IAI, Ar. Georgius Budi Yulianto, diwakili Wakil Ketua Umum, Ar. Sandhy Sihotang, Ketua Region I, Ar. Boy Brahmawanta Sembiring, Ketua Kehormatan IAI Sumut, Ar. Taufik K Mustafa.

Selanjutnya, Ketua Majelis Kehormatan Provinsi (MKP) IAI Sumut, Ar. Achmad Delianur Nasution, dan para anggota MKP. Para Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan di Sumut, INKINDO dan REI, serta para Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Profesi di Sumut, dan para mitra.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi