Polres Madina Tangkap Seorang Pria Membawa Ganja 7.800 Gram

Polres Madina Tangkap Seorang Pria Membawa Ganja 7.800 Gram
Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq dan Kasat Narkoba, AKP Irwan menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Madina. (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Mandailing Natal - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal kembali menangkap tujuh bal ganja dengan berat 7.800 gram dari seorang tersangka FD warga Kecamatan Panyabungan. Pria berusia 27 tahun itu diringkus polisi pada Selasa (28/6) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Dalan Lidang.

Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BB 5660 RV dan satu buah hand phone merk Samsung warna gold.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKP Irwan, menyampaikan penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya sepeda motor membawa narkotika melintas dari arah Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan menuju kota Panyabungan.

"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka FD. Dan sekitar pukul 21.15 Wib tersangka melintas ke arah Panyabungan. Setelah diberhentikan petugas mengamankan tersangka dan satu karung berisikan ganja," kata Irwan.

Ia menyebutkan, dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari HS yang berada di Desa Tambangan Kecamatan Tambangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi