Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Kisaran - Terdakwa Muhammad Sahlan kasus korupsi pengadaan lembu di dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019, divonis 3 tahun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan.
Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Medan, nomor perkara: 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. Dan nomor putusan Banding: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, mengadili, menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 4 April 2022, sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagaimana di bawah ini.
Menyatakan terdakwa Muhammad Sahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa Muhammad Sahlan dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa Muhammad Sahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Sahlan selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 138.526.429, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Muhammad Sahlan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim Ketua, Linton Sirait, hakim anggota, Poltak Sitorus, bersama Aronta, dan Panitera Pengganti Banding, Heritha Julietta.
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahren Samosir, dikonfirmasi melalui handphone, Senin (11/7), mengatakan, dirinya belum mendapat kabar secara resmi mengenai putusan banding terhadap kleinnya.
"Saya belum ada mendapatkan salinan putusan banding, maka belum bisa mengambil langkah selanjutnya," ujar Bahren.
Hal senada juga dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron Malau, bahwa pihaknya belum ada menerima salinan putusan banding secara resmi.
"Belum ada kami menerima salinan putusan banding terhadap Terdakwa secara resmi, jadi kami belum bisa mengambil langkah apapun," ujar Josron.
(ARI/RZD)