Pencabulan Anak Kandung, SSN Ditangkap di Rumah Kontrakan

Pencabulan Anak Kandung, SSN Ditangkap di Rumah Kontrakan
Petugas Kepolisian saat memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deliserdang meringkus seorang pelaku pencabulan seorang anak, yang merupakan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Galang. Tersangka berinisial SSN (45) saat ini berada di sel tahanan Polresta Deliserdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, membenarkan penahanan seorang tersangka pencabulan anak kandung.

"Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan. Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke Jaksa," kata Kadek.

Kejadian di Mei 2021 pada pukul 19.00 WIB. Tak hanya di bulan Mei, pada bulan Juni 2021 pun pelaku melakukan perbuatannya dan derakhir pada Oktober 2021.

Akhirnya korban keluarga melapor ke Polresta Deliserdang. Atas aduan itu, pelaku melarikan diri, namun berhasil diringkus Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.10 WIB di rumah kontrakan di daerah Kecamatan Medan amplas.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi