Buron 9 Bulan, Pelaku Curas Akhirnya Ditangkap

Buron 9 Bulan, Pelaku Curas Akhirnya Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, saat memaparkan kasus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sejak Oktober 2021.

Tersangka AP (25) warga Tanjungmorawa, Deliserdang, saat ini dijebloskan di sel untuk tindak lanjut pemeriksaan.

”Pelaku AP kita jerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke Jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (12/7).

Kata dia, kejadian bermula pada hari Minggu (3/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu korban atas nama Azis Ramadhan sedang menemui pacarnya di Tanjungmorawa.

Tidak berapa lama kemudian korban diajak abang pacarnya atau pelaku berinisial AP untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku yang berada di Amplas.

Sekembalinya dari Amplas, pelaku AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng. Saat tiba di simpang Kayu Besar Tanjungmorawa pelaku memberhentikan sepeda motor.

Selanjutnya korban dibawa ke arah Sungai Ular di Dusun Panglong, Desa Sukamandi Hulu, Pagar Merbau, Deliserdang.

Di lokasi tersebut tersangka langsung melakukan kekerasan terhadap korban degan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek, lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

Lalu pelaku langsung mengambil barang-barang korban dan pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolresta Deliserdang.

“Sembilan bulan pelaku melarikan diri dari incaran polisi, dan akhirnya personel berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 6 Juli 2022 di Desa Buntu Bedimbar, Tanjungmorawa,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi