BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Beri Perlindungan ke Peserta KKN UISU

BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Beri Perlindungan ke Peserta KKN UISU
Serahkan perlindungan ke peserta KKN UISU (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan pada para peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanan di Gedung Kampus UISU, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Selasa, 12 Juli 2022.

Sebanyak 992 peserta KKN UISU Tahun 2022 akan mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penyerahan secara simbolis berikan kepada dua orang mahasiswa oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. H. Yanhar Jamaluddin MAP, meyampaikan diperlukannya perlindungan kepada para mahasiswa yang mengikuti kegiatan KKN.

“Kami berharap dengan telah terlindungnya pada peserta KKN melalui program jaminan BPJAMSOSTEK, para peserta akan lebih merasa aman. Karena setiap kegiatan ataupun pekerjaan pasti memiliki resikonya masing-masing, sehingga diperlukan adanya perlindungan yang menjamin para peserta,” ujar Yanhar, Rabu (13/7).

Untuk informasi, para peserta KKN UISU akan disebar di 4 kabupaten yang ada di Sumatera Utara, yaitu Serdang Bedagai, Batubara, Labuhan Batu, dan Langkat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan efek yang positif bagi masyarakat, mahasiswa, dan perkembangan UISU di masa mendatang.

Di kesempatan berbeda, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Aang Supono menyampaikan apresiasi kepada pihak UISU atas kepeduliannya memberikan perlindungan melalui BPJAMSOSTEK kepada para peserta KKN.

“Setiap peserta KKN wajib mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial. Para peserta tentu akan belajar bekerja dalam kondisi yang sebenarnya dan memiliki resiko kecelakaan dari perkerjaan mereka nantinya,” ungkap Aang.

Seperti diketahui, BPJAMSOSTEK memiliki program yang bernama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan dari program ini tidak hanya saat peserta bekerja di tempat kerja saja, namun program JKK juga memberikan perlindungan sejak berangkat dari rumah ke tempat kerja, hingga kembali lagi ke rumah.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi