Petugas Gagalkan 2 Pekerja Nonprosedural ke Malaysia

Petugas Gagalkan 2 Pekerja Nonprosedural ke Malaysia
Petugas gagalkan 2 pekerja nonprosedural ke Malaysia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu bekerja sama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Medan mengagalkan 2 warga Aceh yang hendak bekerja secara nonprosedural (Ilegal) ke Penang, Malaysia.

Masing-masing Nurhayati dan Samsul Bahri. Keduanya warga Lhokseumawe, Aceh, dan saat ini diamankan di BP3MI Medan untuk tindak lanjut pemulangan ke daerah asal.

Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo, yang dikonfirmasi Jumat (15/7) membenarkan penggagalan 2 warga yang hendak bekerja nonprosedural ke Malaysia tersebut.

"Ya, betul, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, selanjutnya akan diserahkan kepada BP3MI," terang Tedi.

Petugas BP3MI Pos Kualanamu, Fauzi Ridwan Lubis, bersama Fadli Halfah membenarkan telah menerima 2 warga Aceh yang hendak bekerja ke Malaysia dengan tujuan Buah Musang, daerah Pulau Penang.

Mereka berhasil digagalkan karena kecurigaan petugas saat memasuki Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Sedangkan mereka berencana terbang menggunakan Citilink QG514.

Informasi lain yang dihimpun, kecurigaan petugas berawal dari kedua calon pekerja ini datang ke Kantor Imigrasi di Terminal Keberangkatan Internasional Kualanamu.

Timbul kecurigaan petugas saat hendak pemeriksaan dokumen, dan sudah terselip uang di dalam paspor. Atas tindakan itu, karena diduga hendak menyuap petugas , lalu diarahkan ke kantor untuk pendalaman.

Dari hasil pendalaman ditemukan yang bersangkutan ingin bekerja ke Malaysia secara nonprosedural atau menggunakan paspor pelancong. Petugas kemudian melakukan penolakan keberangkatan serta mengembalikan uang dan menyerahkan kepada petugas P3MI Medan.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi