Konferensi pers (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Stabat - Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai aksi kriminalitas.
"Aksi kriminal dapat saja terjadi dimanapun dan menimpa siapa saja, kita harus senantiasa mewaspadainya dan harus bisa menjadi polisi bagi diri kita sendiri," kata Hendri ketika memaparkan keberhasilan Sat Reskrim Polres Langkat dalam pengungkapan kasus kriminal, di lapangan Bhara Dhaksa Mapolres Langkat, Jumat (15/7).
Lebih lanjut dijelaskan Hendri yang didampingi, dalam beberapa pekan terakhir Sat Reskrim berhasil mengamankan 5 pelaku tindak kriminal, diantaranya NAS (38) warga Dusun III Kuala Serdang Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, ditangkap atas tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR BK-3145 RBI.
Berikutnya pelaku ES alias Edi (23) warga Dusun Kuta Gajah Desa Kinakong Kecamatan Marike Kabupaten Langkat, lelaki pengangguran ini ditangkap atas tindak pidana pencurian sepeda motor. Selain menangkap pelaku, personel juga menyita satu BPKB sepeda motor Honda Revo BK-4702 RAA, sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakoninya.
Personel Sat Reskrim juga menangkap seorang lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan tetap atas tindak pidana pencurian sepeda motor, ML alias Mulia (39) warga Lingkungan II Rahmat Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang bukti satu BPKB sepeda motor Yamaha RX king dengan BK-3210 HK.
Selain melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana curanmor, juga ditangkap tersangka WH alias Yud (39) warga Dusun Kuta Tengah Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, ditangkap pihak kepolisian atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (anirat).
Dari pelaku disita sebagai barang bukti berupa satu botol kecil putih bening yang berisikan 5 serpihan diduga proyektil dan satu pucuk senapan angin.
Berikutnya Sat Reskrim Polres Langkat juga menangkap seorang pelaku tindak pidana asusila yakni EM alias Edi (24) warga Jalan Cinta Rakyat Dusun V Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Pelaku EM, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot ditangkap pihak kepolisian atas tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang penumpang wanita yang sedang menaiki angkot yang dibawanya.
Sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakoninya pihak kepolisian menyita satu pasang baju berkerah warna biru, satu celana jeans biru dongker, sepotong busana blazer, celana pendek serta pakaian dalam milik korban.
"Kini para pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(HPG/RZD)