Kolase foto para pelaku, korban dan petugas Kepolisian (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Tiga pelaku pembacokan yang masih berhubungan keluarga ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Masing-masing pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33).
"Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Sabtu (16/7).
Kata dia, kejadian bermula pada tahun 2010 korban yakni Solihin Pinem (35) diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 hektar milik ibu Suharti.
Karena sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor IP untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban. Namun sebulan yang lalu korban datang ke lahan itu dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan.
Tetapi pelaku MA mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor ke arah bahu pelapor.
"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang," papar Kadek.
Keterangan ketiga pelaku menyebutkan mereka melakukan pembacokan karena sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku. Kini para pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
(KAH/CSP)