Pelaku pencurian hanphone saat berada di Mapolresta Deli Serdang, Minggu (17/7). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Seorang pelaku perampokan terhadap anak remaja dengan cara memasukkan ke goni lalu dibunag ke rumah kosong ditangkap petugas dari Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang. Tersangka RH (37) saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deliserdang. Ia kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi, Minggu (17/7).
Aksinya ia lakukan pada hari Minggu 10 Juli 2022 pukul 11.30 WIB di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terhadap korban BAP (8).
Saat itu korban bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya dengan membawa sebuah handphone. Melihat korban sedang memegang Handphone, pelaku langsung memasukan korban ke goni berukuran 10 kg dan mengambil handphonenya.
Korban yang berada di dalam goni dibuang ke sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan melihat wajah pelaku, yang merupakan orang tua teman sepermainannya.
"Korban kemudian menceritakan kejadian kepada orangtuanya. Mendengar apa yang menimpa anaknya, orang tua korban merasa keberatan lalu melapor ke kantor Polresta Deli Serdang. Akhirnya pelaku ditangkap, ia mengakui perbuatannya mencuri handphone untuk dijualnya karena tidak memiliki uang," papar Kadek.
(KAH/CSP)