Kejaksaan Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan

Kejaksaan Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan
Kepala Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay bersama hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga, Kasat Narkoba, Nasri Ginting, dan BNN Asahan memusnahkan sabu dan pil ekstasi di halaman Kejaksaan Asahan, Selasa (19/7). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenisnya sabu, pil ekstasi, ganja, handphone dan senjata tajam hasil tangkapan yang sudah inkrah, kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan, Selasa (19/7).

Pemusnahan barang bukti tersebut seperti sabu dan pil ekstasi dengan cara dibelender sedangkan ganja dibakar serta senjata tajam dimusnahkan cara digerenda.

Disaksikan dari berbagai pihak seperti Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga, Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, BNN Asahan, Dinas Kesehatan Asahan, dan jajaran Kejaksaan Asahan.

Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 881,512 Gram, Ganja 74,49 Gram, pil ekstasi 490 butir, sedangkan senjata tajam seperti dodos, arit, parang, tojok dan kampak serta barang elektronik seperti puluhan unit handphone juga dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan dari Maret-Juli 2022 yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah dari putusan pengadilan negeri," ujar Dedyng.

Lebih lanjut Dedyng menjelaskan, total jumlah perkara yang sudah inkrah dari bulan Maret-Juli 2022, 107 perkara baik itu kejahatan narkoba maupun kriminal.

"Kalau di rupiahkan barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 1 miliaran, selain sudah inkrah ini kita musnahkan agar tidak disalahgunakan," jelasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi