Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi
Tersangka dan barang bukti ganja saat di Mapolresta Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan ganja antar provinsi berikut seorang tersangka di Jalan lintas sumatera Lubuk Pakam-Tebing tinggi, Deliserdang, Selasa (19/7).

Tersangka berinisial MR (19) warga Bireun, Aceh. Barang bukti 8 bungkus yang sudah dilakban kurang lebih 7.170 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, yang dikonfirmasi membenarkan penggagalan peredaran narkoba tersebut.

"Ya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk tindak lanjut pemeriksaan," katanya.

Kata dia, penangkapan berawal dari tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi ganja yang hendak melintas dari Jalan lintas sumatera Lubuk Pakam-Tebing tinggi dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengintaian dan melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan tersangka MR.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat

"Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi Sumatera Barat," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi