Pelaksana Tugas Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu bersama Kajari Palas, Teuku Herizal menandatangani peresmian restorative justice, Rabu (29/7) (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Pelaksana Tugas Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal meresmikan Rumah Perdamaian (Restorative Justice) di Sibuhuan Kecamatan Barumun, Rabu (20/05).
Herizal mengucapkan terima kasih kepada Bupati Palas beserta jajarannya serta masyarakat yang telah mendukung jalannya Rumah Damai ini.
"Tujuan dari Rumah Damai ini adalah untuk menciptakan keharmonisan dan dapat melahirkan kerukunan bagi masyarakat. Saya berharap dengan adanya Rumah Damai ini dapat mengedepankan nilai-nilai dan kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa apapun," harap Teuku.
Ia menjelaskan, Rumah Damai ini mengacu kepada nilai-nilai kemanusiaan dan sesuai dengan prinsip keadilan restorative justice, seperti yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Zarnawi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kajari Palas.
"Saya selaku pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Padanglawas menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejari Palas atas peresmian Restorative Justice," ujar Jamin Idham.
Selaku bupati, ia sangat mendukung ide dan gagasan yang sangat cemerlang terkait program pembentukan rumah Restorative Justice sehingga dapat dimanfaatkan sebagai filter atau saringan perkara yang masuk ke pengadilan.
"Saya berharap dengan adanya program rumah restorative justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan sebagai tempat musyawarah, mufakat serta membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian," kata Zarnawi.
Diakhir pidatonya, bupati mengajak masyarakat untuk bersama-sama berupaya bagaimana cara menjadi warga negara yang taat hukum dan saling menjaga satu sama lain, karena rumah restorative justice menurutnya, merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.
(ATS/CSP)