Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asahan menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial MS (25) di lokasi di Jalan Lintas Sumatera Utara Kecamatan Aek Kuasan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, dimana pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban anak di bawah umur di Kecamatan Aek Kuasan, dan mengakibatkan kemaluan korban mengeluarkan darah.

"Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan dan pelaku selanjutnya berhasil diamankan," kata Putu, Rabu (20/7).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman sesuai perbuatan pelaku itu sendiri," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi