Rumah Restorative Justice Diresmikan, Wujudkan Keadilan yang Berhati Nurani di Padangsidimpuan

Rumah Restorative Justice Diresmikan, Wujudkan Keadilan yang Berhati Nurani di Padangsidimpuan
Rumah Restorative Justice di Sidimpua. Diresmikan. (Analisadaily/Irfan Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Masyarakat Padangsidimpuan kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, tepatnya di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (20/07).

Rumah Restorasi Justice itu untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak Pidana Umum maupun Perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

Hadir dalam acara peresmian, Walikota Padangsidimpuan, Kajari Padangsidimpuan, Kapolres Padangsidimpuan, Asisten I bidang Pemerintahan, Kasatpol PP Padangsidimpuan, Kakan Kesbangpol, Camat Padangsidimpuan Selatan, Lurah Ujung Padang, para jaksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang S.H, M.H mengatakan, diresmikannya Rumah RJ ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.

Restorative Justice merupakan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya ancaman pidananya harus di bawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," terang Jasmin Manullang.

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka setelah Jaksa Penuntut Umum menerima berkas perkara dari Penyidik, dapat mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara restorative justice secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan apabila disetujui maka nantinya akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.

“Melalui rumah keadilan restoratif ini, kami juga memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, yang ingin konsultasi, baik itu permasalahan hukum pidana, perdata, dan permasalahan hukum lainnya dapat berkunjung ke sini,” pungkasnya.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi