2 Kepala Dinas di Karo Tersangka Korupsi

2 Kepala Dinas di Karo Tersangka Korupsi
Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, memakai rompi oranye ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karo dana anggaran 2019 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Dua pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana anggaran tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis (21/7).

Tersanga kasus korupsi yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Kabupaten Karo, Radius Tarigan, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Robert B Perangin-angin.

“Kedua pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Karo ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi karena sudah cukup bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syaputra, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ika Lius Nardo Sitepu.

Radius Tarigan saat menjabat PPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPU Desa Salit Kecamatan Tiga Panah anggaran 2019 sebesar Rp 3 miliar.

Sedangkan Robert B Perangin-angin Kadispora Kabupaten Karo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan sarana dan prasarana olahraga Stadion Samura Kabanjahe, dengan anggaran 2019 sebesar Rp 1,6 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain. Kini kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kabanjahe selama proses penanganan kasus berjalan. Kedua tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tandasnya.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi