Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seorang ayah tiri ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan karena melakukan perbuatan tidak bermoral terhadap anak tirinya yang berumur 16 tahun.
"Pelaku, JS (55) menikah dengan ibu korban tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya berlangsung sejak 2019 sampai April 2022. Ssudah berulang kali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Rabu (27/7).
Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.
"Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban," jelasnya.
Fathir menambahkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.
(JW/CSP)