Lakalantas di Cibubur, Peserta BPJamsostek Dilayani Tanpa Batas Biaya

Lakalantas di Cibubur,  Peserta BPJamsostek Dilayani Tanpa Batas Biaya
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia memastikan peserta aktif BPJamsostek yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Jalan Transyogi Cibubur, mendapatkan perawatan intensif pada Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

"Peserta yang berprofesi sebagai guru itu akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh," kata Roswita dalam siaran persnya, Jumat (29/7).

Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, pihaknya juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

“Kami atas nama manajemen BPJamsostek merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami para korban, pada Senin (18/7) lalu, khususnya Kunto yang merupakan peserta aktif BPJamsostek," katanya.

Untuk pelayanan terhadap korban, kata Roswita, apabila peserta mengalami cacat, juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese),serta manfaat Return To Work (RTW), berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Pada kesempatan itu, istri dari Kunto menyebutkan musibah kecelakaan lalulintas yang dialami suaminya terjadi saat korban hendak pulang dari mengajar. Dalam peristiwa Lakalantas antara truk BBM yang menabrak sejumlah kendaraan itu mengakibatkan sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 lagi menderita luka-luka.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya.

Sementara Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat Kunto bekerja turut menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan BPJamsostek. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan korban untuk dapat segera kembali produktif.

Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Medan Utara T M Haris Sabri Sinar, menambahkan bahwa pentingnya pemberi usaha mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek. Karena musibah kecelakaan kerja tidak dapat prediksi.

“Perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja Indonesia menjadi penting, agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan keluarga yang menantikannya di rumah tenang baik bagi pekerja formal maupun pekerja informal,” jelasnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi