BPJamsostek Datangi Ketua DPRD Palas Minta Pembuatan Perda Perlindungan Pekerja Mandiri di Desa

BPJamsostek Datangi Ketua DPRD Palas Minta Pembuatan Perda Perlindungan Pekerja Mandiri di Desa
Pertemuan Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang dengan Ketua DPRD Padanglawas Amran Pikal Siregar (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang ST, MT, IPM, ASEAN Eng bersama BPJamsistek Padanglawas mendatangi Ketua DPRD Padanglawas Amran Pikal Siregar di kantor DPRD Palas.

Kedatangan BPJamsostek meminta anggota DPRD Palas untuk membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang mengatur kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Penggunaan Dana Desa untuk Perlindungan Pekerja Mandiri di desa.

" Pertemuan dengan ketua DPRD Palas membahas tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur kewajiban kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Badan Usaha dan pekerja mandiri di desa. Pertemuan ini juga mencakup penggunaan dana desa untuk melindungi pekerja mandiri di tingkat desa," kata Sanco Simanullang.

Selain itu kata Sanco pertemuan itu juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara BPJamsostek dan pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri di wilayah Padanglawas.

Sanco menjelaskan, melalui Perda perlindungan pekerka mandiri di desa, diharapkan pekerja mandiri akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dalam hal jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi sambutan dari Ketua DPRD Padanglawas dan pemerintah daerah dalam membentuk Perda ini. Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja mandiri di desa," kata Sanco.

Sebagai BPJS Ketenagakerjaan tambah Sanco pihaknya siap untuk memberikan dukungan penuh dalam pembentukan dan implementasi Perda itu.

Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar, menyambut baik kunjungan dari Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan beserta timnya. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja mandiri di desa dan mengungkapkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pembentukan Perda akan segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja mandiri di wilayah Padanglawas.

" Prinsipnya DPRD mendukung untuk.pembuatan Perda perlindungan sosial bagi pekerka mandiri di desa," kafa Amran

Perda yang akan dibentuk akan mengatur kewajiban kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri di desa dan kewajiban kepesertaan bagi badan usaha dan sektor Jasa Konstruksi.

Selain itu, Perda juga akan mengatur penggunaan dana desa untuk melindungi pekerja mandiri di tingkat desa. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pekerja mandiri akan mendapatkan dukungan finansial yang lebih baik dalam menghadapi risiko ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kunjungan Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan ke Ketua DPRD Padanglawas ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pembentukan Perda. Kedua belah pihak sepakat untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama guna mewujudkan perlindungan yang optimal bagi pekerja mandiri di wilayah Padanglawas.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi