Darmawan Yusuf: Dinas Perkimcikataru Jangan Keluarkan Izin PBG (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum PT Belawan Indah (BI), Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MH, MP menegaskan agar Dinas Perkimcikataru Kota Medan jangan sampai mengeluarkan izin pembangunan tembok. Sebab, jika izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) tembok SPB dikeluarkan, akan berimbas ke masyarakat di Medan.
"Hal itu akan memicu warga Kota Medan untuk membuat bangunan saja terlebih dahulu, baru urus izin PBG," tegas Darmawan Yusuf, Kamis (18/6/2026).
Untuk diketahui, kata Darmawan Yusuf, sebelumnya dilakukan mediasi antara BI, SBP dan beberapa instansi terkait dan menghasilkan sejumlah keputusan. Namun sayangnya hasil mediasi itu dilanggar sebab sampai saat ini pembangunan tembok yang menurutnya masuk dalam areal PT BI, masih berlanjut.
Dia mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak mengotori aturan yang sudah baik dalam prosedur penerbitan izin PBG di Kota Medan, karena dapat berimbas kepada masyarakat lainnya. "Jika ini terjadi bisa berantakan PAD Kota Medan," sebut dia.
Seperti diketahui, mediasi tersebut, dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Belawan pada Kamis 11 Juni 2026 disepakati beberapa poin. Antara lain saran dan imbauan dari Kecamatan Medan Belawan, yaitu PT SBP harus memiliki izin PBG dari Pemko Medan untuk melanjutkan pembangunan tembok pagar.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Belawan mengimbau agar PT SBJ mengurus izin PBG dari Pemko Medan terlebih dahulu untuk melanjutkan kegiatan pembangunan tembok pagar. Sementara, Kapolsek Medan Belawan dalam mediasi itu mengimbau kepada kedua pihak menahan diri agar jangan sampai terjadinya keributan yang menimbulkan tindak pidana.
Sedangkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan, mengeluarkan surat peringatan yang isinya memerintahkan PT SBP menghentikan pelaksanaan pembangunan dan membongkar bangunan dimaksud secara mandiri dalam tempo 7x24 jam.
Terkait itu, Kabid Perizinan PBG Dinas Perkicimtaru Kota Medan Herdiansyah mengatakan, hingga kini PT SBP belum ada mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk izin PBG. "Kalau pun ada kami cuma mengeluarkan KRK, bukan PBG," katanya.
(HEN/RZD)