Perjuangan Darmawan Yusuf untuk PT BI Berhasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Perjuangan hukum dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr. Darmawan Yusuf, SH, S.E, MPd, MH, Pimpinan Law Firm DYA - Darmawan Yusuf & Associates sukses dan membuahkan hasil.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang (Perkicimtaru) dengan pengamanan para penegak hukum, merubuhkan tembok yang dibangun PT SBP diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran berlangsung beberapa jam menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton. Tembok yang sebelumnya berdiri kokoh setinggi sekitar tiga meter dan panjang seratusan meter itu akhirnya porak-poranda, menyisakan bongkahan beton dan besi. Hal tersebut disambut lega para pekerja PT BI.
"Rasanya melegakan stelah penyerangan kami alami, akhirnya kami bisa bekerja tenang. Diharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi," ujar seorang pekerja PT BI.
Menanggapi pembongkaran tersebut, PT Belawan Indah melalui pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf, yang dikenal sebagai pengacara kondang dan lulusan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkicimtaru, TNI dan Polri.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum," tegas Darmawan Yusuf. Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, PT BI sejak awal menyampaikan keberatan karena telah terjadi perobohan pagar yang sebelumnya ada, kemudian dibangun pagar baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Oleh karena itu, PT BI memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan pelanggaran diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Indonesia negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan," ujarnya.
Darmawan Yusuf menegaskan pembongkaran tembok tersebut bukan akhir dari proses hukum. Proses laporan hukum pidana dan lainnya tetap harus berjalan hingga tuntas.
"Laporan yang telah kami sampaikan terkait dugaan pengerusakan, penyerangan yang mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar," pesannya.
Dia juga memastikan akan terus mengawal perkara tersebut.
"Kami akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus memantau setiap perkembangan di lapangan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana baru, kami akan kembali membuat laporan kepada Kepolisian agar diproses sesuai hukum berlaku. Selama masih ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan kejar terus semua yang terlibat untuk memperjuangkan hak klien kami. Kepastian hukum harus benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, PT BI telah menyampaikan keberatan kepada instansi terkait pembangunan tembok tersebut. Selain persoalan administrasi bangunan, PT BI juga telah menempuh langkah-langkah hukum terkait rangkaian peristiwa yang terjadi.
Proses hukum atas laporan kepolisian baik di Polda Sumut, Polres Belawan dan Polsek Belawan Kota yang telah diajukan saat ini masih berjalan.
Selain itu, sempat terjadi penyerangan dan aksi lainnya dan Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan masih memburu para pelaku serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut.
(HEN/RZD)