Henry Jhon Hutagalung: Kemiskinan Tidak Boleh Dijadikan Komoditas Politik

Henry Jhon Hutagalung: Kemiskinan Tidak Boleh Dijadikan Komoditas Politik
Henry Jhon Hutagalung: Kemiskinan Tidak Boleh Dijadikan Komoditas Politik (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyetujui dilakukan perubahan terhadap Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pasalnya, selama ini Fraksi PSI menilai Pemko Medan kurang serius merealisasikan Perda tersebut di lapangan.

"Dengan dilakukannya perubahan Perda tersebut, Fraksi PSI berharap perubahan Perda bukan hanya sekadar untuk penyesuaian regulasi semata. Namun, harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan dan berkeadilan," demikian tegas juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan dalam Rapat Paripurna Internal di gedung dewan, Senin (7/9/2026) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PSI tersebut, dengan perubahan Perda nantinya diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini. Sehingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin.

"Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat," tegas Henry Jhon.

Masalah kemiskinan, lanjutnya, berarti terjadi keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Fraksi PSI memandang perlu bahwa perubahan Perda ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Untuk itu, Fraksi PSI menekankan beberapa poin yang menjadi fokus utama dalam perubahan. Seperti persoalan data kemiskinan dan pemetaan daerah sehingga program kemiskinan lebih tepat sasaran.

Selanjutnya, dalam perubahan Perda secara tegas akan mengatur kewajiban Pemko Medan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala, berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan pihak kecamatan, kelurahan dan partisipasi masyarakat.

"Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusan bansos," kata Henry Jhon yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Sedangkan untuk alokasi anggaran kemiskinan, Fraksi PSI meminta Pemko Medan mengalokasikan sebesar 15% APBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan. Agar program pemberdayaan masyarakat dapat diperkuat seperti pengembangan UMKM, pelatihan ketrampilan kerja.

"Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri," tegasnya.

Di akhir pandangannya Henry Jhon menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijadikan komoditas politik. Tetapi harus menjadi prioritas kebijakan publik. Fraksi PSI mendukung perubahan Perda ini sepanjang benar-benar memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi