Kuasa Hukum Angkat Bicara Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Disnaker Pemprov Sumut

Kuasa Hukum Angkat Bicara  Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan  Disnaker Pemprov Sumut
Kuasa Hukum 7 pekerja CV Cahaya Ternak, Herdin Lase, SH dan Fatiwanolo Zega, SH saat memberikan keterangan pada awak media. (Analisadaily/ yogi yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum 7 pekerja CV Cahaya Ternak yang dipecat secara sepihak, Herdin Lase, SH angkat bicara soal dugaan ketidakprofesionalan Disnaker Sumut dalam menangani kasus pemecatan sepihak yang dilakukan CV Cahaya Ternak. Pasalnya, para pekerja saat ini butuh kepastian dan perlindungan hukum sebab, mereka yang menuntut hak ini kerap mendapat dugaan intimidasi dan ancaman teror lewat nomor tak dikenal yang mengatakan "kalau Tidak menghentikan pengaduan ini akan dibunuh".

"Sebelumnya kami sangat mengapresiasi langkah Disnaker Sumut yang sudah mau mengambil alih penanganan kasus ini yang sebelumnya ditangani Disnaker Kabupaten Asahan, karena memang CV. Cahaya Ternak berada di Kabupaten Asahan ditarik penanganannya ke Disnaker Provinsi Sumut. Hingga sampai ditahap penghujung untuk mengeluarkan anjuran. Bagi kita, anjuran ini adalah dokumen penting yang harus dikeluarkan Disnaker. Tapi, sudah satu bulan lebih selesai pemanggilan kedua, dokumen Anjuran tak keluar juga. Kita mempertanyakan hal itu,"ungkap Herdin Lase, S.H. pada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Tiba-tiba, sambung Herdin Lase, informasi yang kita dapatkan dari mediator dan Kabid, Disnaker Sumut menyampaikan agar ini diproses ulang di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan. Kadisnaker Sumut, kata Herdin, berdalih juga kalau penanganan kasus ini harus menunggu jawaban dari Kementerian di Jakarta.

"Di awal mereka (Disnaker Sumut-red) berani. Di awal mereka komitmen, kok tiba-tiba di akhir nggak berani. Artinya ada apa dibalik Kasus ini ? dan Kasus ini juga sudah kita bahas pada saat RDP di bulan Mei bersama anggota DPRD Sumatera Utara tepatnya Komisi E. Mereka juga mendukung untuk ditangani oleh Pihak Disnaker Pemprov Sumut, tapi ironisnya, pihak Disnaker Pemprov Sumut tidak komitmen dan takut digugat oleh pihak perusahaan. Memangnya mereka nggak takut kalau kita gugat ? Terkait ketidakprofesionalan mereka yang sudah beberapa tahapan kita lalui baik mulai dari tahapan Pemanggilan Klarifikasi, sampai Panggilan Mediasi I dan II dan pihak CV Cahaya Ternak tidak pernah hadir sama sekali. "ucap Herdin.

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen (Sejati), Fatiwanolo Zega, SH menambahkan, pekerja CV Cahaya Ternak ini sebenarnya berada di Asahan, bergerak di bidang peternakan ayam petelur yang memiliki 35 kandang dengan kapasitas ayam petelurnya sampai 300 ribu ekor. Saat ini, buruh di sana dibayar upah di bawah ketentuan upah minimum. Kemudian hak normatif yang lainnya juga tidak dijalankan. "Mereka (CV Cahaya Ternak-red) berlindung di balik izin usaha yang mereka miliki adalah usaha mikro. Memang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, usaha mikro itu boleh tidak membayarkan upah dibawah UMK,"ungkapnya.

Namun, yang kita sesali, pengawas ketenagakerjaan terburu-buru mengeluarkan surat penolakan tuntutan buruh tentang menghitung kekurangan upah itu, dengan membenarkan termasuk mengamini apa yang sudah dilakukan kepala UPT-nya yang mengeluarkan surat sebelumnya bahwa itu usaha mikro. Lantas apakah 300 ribu ayam petelur itu masih layak masuk kategori usaha mikro. Itu sudah masuk ke kategori usaha menengah. "Dan usaha menengah wajib membayar ketentuan upah dan hak normatif lainnya untuk buruh,"tegasnya.

Sekadar informasi, CV Cahaya Ternak sudah beroperasi kurang lebih 15 Tahun sampai sekarang, CV. Cahaya Ternak tidak pernah membayarkan hak pekerjanya sesuai ketentuan dan hak normatif lainnya juga tidak dipenuhi. Dari sekitar 60 pekerja 15 diantaranya sudah dipecat.

Baca Juga

Rekomendasi