Surat Sudah Diteken, PT DPM Belum Bayar Uang Lahan Seorang Lansia Rp1,5 Miliar (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Manajemen PT Dairi Prima Mineral (DPM) perusahaan pertambangan seng dan timah hitam di Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, dituding pembohong.
Uang lahan dan rumah warga belum dibayar hingga lewat tahun sementara surat jual beli telah ditandatangani dan dipegang perusahaan.
Hal itu dinyatakan Ungkap Marpaung, tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan anggota DPR RI di Sidikalang, Selasa (16/6).
Ungkap menyebut, pemilik lahan berikut rumah atas nama Jurimba Boangmanalu menandatangani jual beli dengan DPM senilai Rp1,6 miliar bulan April 2025. Akte dibuat di hadapan notaris. Saat penandatanganan, perusahaan menyerahkan uang muka Rp 100 juta. Kekurangan uang akan diserahkan 2 hari kemudian.
“Kekurangan uang senilai Rp1,5 miliar dijanjikan ditransfer 2 hari kemudian,” kata Ungkap.
Saat pemberian uang muka, perusahaan meminta Jurimba mengosongkan bangunan. Dan, itu dimaui Jumarimba.
“Kini, Jurimba terpaksa menumpang di rumah famili. DPM tidak konsisten. Pembohong,” tandas Ungkap.
Ungkap menyebut, belakangan pihaknya menerima info, perusahaan memberi syarat pencairan. Anak dari Jurimba berinisial N harus menandatangani surat berisi, tidak ribut di media sosial terkait DPM.
“DPM mempersyaratkan, N anak dari Jumarimba mesti teken surat di lembaran lain, tidak ribut di medsos terkait DPM,” kata Ungkap.
Menurut Ungkap, persyaratan itu tidak logis dan di luar konteks jual beli. Jurimba meminta lahan dikembalikan dan jual beli dibatalkan.
“Kasihan. Korban sudah lansia, tapi uangnya tak diberi hingga numpang di rumah famili,” kata Ungkap.
Humas PT DPM, Abdul Rahim Siregar membenarkan, pembayaran belum tuntas.
“Perusahaan minta syarat agar anak Jumarimba berinisial N teken surat tidak ribut di medsos,” kata Abdul.
Dia terangkan, N bikin positingan berisi menjelek-jelekkan perusahaan dengan konten tidak jelas.
“Apalah susahnya teken surat itu. Kalau ditandatangani, cair,” kata Abdul.
(SSR/RZD)