Kasar, WNA Asal Cina Diminta Dideportasi dan Areal Tambang DPM (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang) PT Dairi Prima Mineral (DPM) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga Cina dari areal tambang. Warga negara asing dimaksud berinisial Mr C.
Hal itu disampaikan Ungkap Marpaung, tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan anggota DPR RI di Sidikalang, Selasa (16/6). Surat telah dilayangkan melalui Kantor Imigrasi Kelas 2 Pematang Siantar.
Ungkap menyebut, kelompok masyarakat sangat resah atas keberadaan Mr C.
“Berlaku kasar dan arrogan kepada warga sekitar tambang. Di kampung kami, orang asing bertindak suka-suka. Tidak menghargai norma adat dan hukum. Berlaku kejam,” kata Ungkap.
Ungkap menuturkan, Mr C dulunya bekerja di DPM. Kini, statusnya kurang diketahui namun kerap terlihat beraktivitas di lingkungan perusahaan pertambangan seng dan timah hitam di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Catatan Almas Lintang, kata Ungkap, Mr C menyiksa seorang warga atas nama Bangun Pasaribu, bulan Februari 2025. Dia mengayun-ayunkan warga di dalam baket alat berat.
“Perlakuan sedemikian merupakan penyiksaan dan mengancam jiwa. Kasus itu berakhir damai dikenai denda Rp15 juta,” kata Ungkap.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Mr C terlibat bentrok fisik di depan kantor Polsek Parongil dengan Erdon Manurung penduduk Kelurahan Parongil. Persoalan dipicu upah.
“Kasus itu berujung damai dimana Mr C membayar uang lelah Erdon,” kata Ungkap.
Kasus lain, kata Ungkap, Mr C berkelahi dengan Sunaryo Boangmanalu di lokasi DPM. Kedua pihak saling lapor dan hingga kini belum diketahui akhir proses hukum. Mr C mengadu ke Polres Dairi sedang Sunaryo bikin laporan di Polsek.
Pernyataan penolakan, kata Ungkap, dibahas lewat rapat puluhan kelompok masyarakat. Diantaranya Dosroha, Martabe, Kompak, Pemuda Bersatu, KNPI, Pemuda batak Bersatu, Ikata Pemuda Karya.
Rapat terkait penyatuan pendapat, kata Ungkap, diketahui Camat Edwin Purba, Kapolsek Iptu Juniputra Karosekali dan Danramil Kapten Inf Hernandes beserta lurah dan kepala desa.
Camat, Edwin Nababan membenarkan adanya pertemuan dimaksud.
“Tugas kami memfasilitasi rapat. Dalam surat, jelas tertera, kami mengetahu,” kata Edwin.
Terpisah, Humas PT DPM, Abdul Rahim Siregar mengatakan, dulunya Mr C berperan sebagai pemborong pembuatan pagar perusahaan.
“Dulunya, Mr C merupakan pemborong, bikin pagar,” kata Abdul.
Sekarang, dia bekerja di salah satu mitra DPM. Bagaimana dengan visa Mr C, apa masih berlaku? Abdul mengatakan, kurang mengetahui.
(SSR/RZD)