Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa dan BPS Deliserdang Jamin Keselamatan 1.540 Petugas

Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa dan BPS Deliserdang Jamin Keselamatan 1.540 Petugas
Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa dan BPS Deliserdang Jamin Keselamatan 1.540 Petugas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Sebanyak 1.540 petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Kabupaten Deliserdang kini dapat menjalankan tugas lapangannya dengan lebih tenang. Seluruh petugas tersebut dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepastian perlindungan ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Deliserdang pada Senin (15/6).

Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Kantor BPS Deliserdang ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, serta Pejabat Pembuat Komitmen BPS Kabupaten Deliserdang, Mindo Mora.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa jaminan perlindungan sosial ini berlaku efektif selama tiga bulan penuh, terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi petugas sensus yang memiliki aktivitas tinggi di lapangan saat melayani masyarakat. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman," jelas Bunyamin.

Lebih lanjut, Bunyamin menambahkan bahwa penandatanganan PKS di tingkat daerah ini merupakan langkah konkret dan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS di tingkat pusat. Sinergi ini dilakukan demi mendukung penuh kesuksesan pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026 secara nasional.

Dengan adanya jaminan ini, risiko-risiko sosial ekonomi yang berpotensi terjadi akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya selama proses pendataan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapan kami, seluruh petugas dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugas. Perlindungan ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi agar mereka dapat fokus memberikan hasil pendataan yang akurat dan berkualitas," tutup Bunyamin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi