Truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Asahan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Asahan - Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan sudah menetapkan pemilik pupuk bersubsidi seorang perempuan berinisial JHS warga Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang ada di desanya.
"Iya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi," ungkap Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Chandra Ritonga, Minggu (31/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, hari Selasa (2/8) akan dipanggil pelaku untuk menyerahkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Kita tetapkan dulu pelaku sebagai tersangka dan selanjutnya pada hari Selasa akan kita panggil untuk menyerahkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan truk nomor polisi BK 9307 BM yang bermuatan pupuk bersubsidi pada tanggal 29 Mei 2022 malam dimana truk bermuatan pupuk subsidi datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan.
Disinyalir pupuk bersubsidi dimaksud tidak dijual ke petani di desa tersebut, melainkan ke pedagang guna memperoleh untung besar.
(ARI/RZD)