Sita 25 Kg Sabu-sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Sita 25 Kg Sabu-sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Dua tersangka saat dimintai keterangan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Labuhanbatu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Labuhanbatu mengungkap peredaran sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dari Perairan Selat Malaka.

Kepolisian Resor Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022.

"Kemudian personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut," kata Anhar, Senin (1/8).

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak 23 - 31 Juli 2022.

"Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Labuhanbatu dan JI (46) warga Kecamatan Panai Tengah," ucap Anhar.

Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

"Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka," terang Anhar.

Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi