BPJamsostek Serahkan Santunan Meninggal Dunia ke Kelompok Keagamaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Manfaat perlindungan BPJamsostek kembali diterima oleh pesertanya. Kali ini BPJamsostek kembali membayarkan klaim Jaminan Kematian kepada pekerja keagamaan di Deliserdang.
BPJamsostek Tanjungmorawa menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris Suwono, seorang pengurus BKM Masjid Darussalam, Sei Mencirim, Deliserdang.
Turut hadir dalam kegiatan ini pengurus Kelompok Pengajian Forum Kerukunan dan Silaturahmi Masjid dan Musala, Ketua BKM Masjid Darussalam, dan perwakilan BPJamsostek Kantor Cabang Tanjungmorawa.
Ketua BKM Masjid Darussalam, Zulkarnain dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sangat mendalam kepada BPJamsostek Tanjungmorawa.
“BPJamsostek ini memberikan manfaat yang begitu besar, padahal kita di sini membayar iuran sangat murah, tapi ketika melihat manfaatnya sangat besar sekali, sehingga kedepannya kita akan menyampaikan kepada anggota BKM lainnya untuk ikut dalam program ini,” katanya, Senin (1/8).
Diketahui, Almarhum Suwono sebelumnya merupakan anggota dari BKM Masjid yang aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan, serta aktif juga dalam kepengurusan kegiatan keagamaan di masjid tersebut. Ahli waris menerima manfaat uang tunai sebesar Rp 42 juta atas keikutsertaan Almarhum Suwono dalam program BPJamsostek sejak Maret 2020.
Di kesempatan lainnya, Kepala BPJamsostek Tanjungmorawa, Iskandar, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, tapi santunan yang saat ini disampaikan kepada keluarga memang tidak bisa mengganti kepergian, tetapi paling tidak dapat meringankan beban dari keluarga yang mungkin dapat berdampak langsung terhadap perekonomian, semoga ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” sebutnya.
BPJamsostek dengan salah satu programnya yaitu Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai kepada keluarga yang ditinggalkan yaitu sebesar Rp 42 kuta atas kejadian meninggal biasa.
BPJamsostek secara gencar melakukan sosialisasi atas program-program yang telah diamanahkan langsung oleh undang-undang, sehingga terbentuklah kesejahteraan terhadap seluruh pekerja dan masyarakat Indonesia.
(JW/RZD)