Dua Tersangka Korupsi IPAL Puskemas Ditahan

Dua Tersangka Korupsi IPAL Puskemas Ditahan
Tersangka mengenakan rompi merah saat berada di Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri Deliserdang menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak, tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 575 juta.

Dua tersangka, DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.

"Tim penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan UU dan berdasarkan alasan subjektif antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak/Menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan objektif yaitu tindak pidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kasi Intelijen, Boy Amali, Selasa (2/8).

Kata dia, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam, selama 20 hari kedepan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari tim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan 2 tersangka kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020 dengan Anggaran Rp 979 juta yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan.

Berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan CV Kinanti Jaya kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deliserdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan, Deliserdang dengan wakil direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan.

Setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan, terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang dikedua Puskesmas tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 575 juta dan terhadap perbuatan ditetapkan tersangka untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi